Selasa, 12 April 2011

HUKUM ALAM PRAKTEK PENGUNGKAPAN PELAPORAN KEUANGAN

Dinamika yang terjadi di dunia saat ini sangatlah mungkin untuk bisa menghasilkan implikasi yang berskala makro, padahal factor yang menjadi penyebabnya bisa berasal dari hal yang sangat kecil. Praktek pengungkapan pelaporan keuangan yang terjadi di dunia saat ini pun tidak bisa lepas dari fenomena keniscayaan tersebut. Berbagai regulasi mulai muncul sebagai efek dari adanya suatu penyimpangan, dan begitu pula untuk praktek pengungkapan pelaporan keuangan.


Untuk praktek pelaporan dan pengungkapan laporan keuangan secara global, dibagi menjadi 3 praktek :

1) Pengungkapan informasi progresif

2) Pengungkapan segmen

3) Pelaporan pertanggungjawaban sosial


Pada tanggal 30 Juli 2002 tepatnya saat ACFE Annual Fraud Conference ke-14 di Chicago, Amerika Serikat telah menerbitkan Undang-Undang yang dipandang sebagai reformasi terbesar di sana sejak diterbitkannya Securities Acts of 1933 and 1934. Undang-Undang yang lebih dikenal sebagai Sarbanes-Oxley Act (karena diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes dari Maryland dan Representative Michael Oxley dari Ohio) lahir sebagai akibat terjadinya berbagai skandal pada beberapa korporasi besar seperti: Enron, WorldCom (MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems, Citigroup, Computer Associates International, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth, Quest Communication, Safety-Kleen dan Xerox; yang juga melibatkan beberapa KAP yang termasuk dalam “the big five” seperti: Arthur Andersen, KPMG dan PWC.


Dalam Sarbanes-Oxley Act, diatur hal-hal sebagai berikut :

1) Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komite audit dan pihak manajemen

2) Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewan yang independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal

3) Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC secara signifikan

4) Mendefinisikan jasa “non-audit” yang tidak boleh diberikan oleh KAP kepada klien

5) Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud

6) Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interest

7) Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baru.


Key : Aspek pembeda praktek pengungkapan keuangan perusahaan


Bahan Bacaan :

Choi, Frederick D.S. dan Gary K. Meek. International Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba Empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar