Senin, 07 Juni 2010

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kayu

Penyelundupan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI berhasil mencegah penyelundupan kayu hasil illegal logging di Terminal Peti Kemas, Tanjung Priok, Jakarta. Hasil pencegahan ini disampaikan Dirjen Bea dan Cukai, Thomas Sugijata, di Jakarta, Jumat (4/6/2010).

JAKARTA, KOMPAS.com — Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil mencegah penyelundupan kayu hasil illegal logging. Para penyelundup berusaha mengelabui petugas dengan mengatakan barang yang ada di dalam kontainer adalah kertas antiminyak.

"Penangkapan kayu ilegal ini karena ada ketidaksesuaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) dengan isi kontainer," ungkap Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata, Jumat (4/6/2010), di Tanjung Priok.

Eksportir, PT MU/PPJK PT LTK, dalam dokumen PEB menyebutkan empat kontainer ukuran 20 feet memuat barang berupa greaseproof paper in rectangular (kertas antiminyak). Namun, pada kenyataannya, hasil pemeriksaan bersama petugas Badan Revitalisasi Industri Kayu mendapatkan sekitar 15 meter kubik kayu log eboni, 16 meter kubik kayu eboni gergajian, 30 meter kubik kayu log sonokeling, dan 2,5 meter kubik kayu sonokeling gergajian.

"Kayu tersebut berada dalam kategori ekspor yang dibatasi karena kedua jenis kayu ini merupakan kayu langka," ungkap Thomas.

Menurut Thomas, pelaku mengakali pemerintah dengan mengaku kertas antiminyak agar tidak harus memperoleh izin dari pihak Kehutanan. "Karena bisa saja itu kayu dilarang diekspor," ujarnya.

Upaya ekspor kayu log ilegal ini melanggar Pasal 103 Huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman pidana penjara 2-8 tahun dan atau denda Rp 100 juta-Rp 5 miliar. Hingga kini, empat kontainer tersebut masih disita pihak Bea dan Cukai RI di terminal peti kemas Tanjung Priok

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/06/04/12544877/Bea.Cukai.Gagalkan.Penyelundupan.Kayu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar