Senin, 07 Juni 2010

Inilah Isi RUU Mata Uang

Diajukan DPR

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR RI mengajukan RUU Mata Uang sesuai Pasal 23 UUD 1945 yang mengamanatkan macam dan harga uang ditentukan dalam Undang-undang.

Wakil Ketua Komisi XI Sohibul Iman saat ditemui seusai rapat kerja dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/6/2010), mengatakan bahwa RUU Mata Uang tersebut akan terdiri 12 bab dengan 45 pasal.

Ia menjelaskan, pada bab pertama RUU tersebut akan dijelaskan mengenai ketentuan umum yang memuat tentang definisi mata uang.

Kemudian, bab kedua terdiri dari dua bagian, yaitu mengenai macam uang dan harga uang rupiah. Bab ketiga, berisi penjelasan mengenai ciri-ciri, desain, tanda pengaman, dan bahan yang akan digunakan pada uang rupiah.

Bab keempat akan ada penjelasan tentang perencanaan, pencetakan, pengedaran, pencabutan, penarikan, dan pemusnahan. Adapun pada bab kelima diatur tentang kewajiban menggunakan uang rupiah pada setiap transaksi.

Pada bab keenam dijelaskan mengenai ketentuan penukaran uang dan kriteria uang hingga lembaga yang layak melakukan penukaran.

Bab ketujuh dijelaskan mengenai larangan menolak menggunakan uang rupiah, meniru, merusak, melakukan perubahan terhadap uang rupiah, hingga hal yang berkaitan dengan pemalsuan uang rupiah.

Bab kedelapan mengenai penanganan uang palsu, sedangkan bab kesembilan berisi pemaparan tentang pemeriksaan tindak pidana uang rupiah.

Bab kesepuluh mengatur tentang ketentuan pidana berkenaan dengan pelanggaran ketentuan uang rupiah sebagai legal tender serta ancaman pidana terhadap pegawai BI dan pihak lain yang melakukan tindak pidana.

Bab kesebelas mengenai ketentuan peralihan yang mengatur mengenai tetap berlakunya uang kertas dan logam yang dilakukan oleh BI sebelum berlakunya UU tentang mata uang. Ada pula peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mata uang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau peraturan yang baru.

Adapun bab terakhir (12) berisi mengenai mulai berlakunya undang-undang tentang mata uang yang juga mengatur mengenai ketentuan yang mencabut beberapa pasal yang akan mengatur tentang mata uang.

Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dalam menanggapi usulan RUU tersebut, mengatakan akan mempelajari dan akan memberikan jawaban pada Rabu (9/6/2010). "Pemerintah akan kembali menyampaikan jawaban pada 9 juni. Dalam forum itu, hal ini diharapkan dapat dilakukan dalam tindak lanjut yang produktif," ujar Menkeu.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/06/07/15373586/Inilah.Isi.RUU.Mata.Uang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar