JAKARTA--MI: Kabar seorang pejabat Polri diduga memiliki rekening senilai Rp95 miliar santer terdengar. Sebelumnya, informasi itu diduga bocor dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun Ketua PPATK Yunus Husein, membantah telah menyebarkan informasi ataupun laporan hasil analisis PPATK. "Terkait dengan info yang beredar, yang jelas dari kami tidak ada memberikan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan segala macam," ujar Yunus didampingi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang seusai berkoordinasi dengan Kapolri, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/5).
Menurut undang-undang, PPATK hanya boleh memberikan laporan hasil analisis (LHA) ke penegak hukum. LHA terkait pidana pencucian uang diberikan ke Polri atau Kejaksaan Agung. Sementara LHA terkait korupsi diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, banyaknya LHA memperkecil kemungkinan PPATK membocorkan LHA. Menurut dia, jumlah LHA PPATK mencapai 1.000 sejak 2005. Laporan paling banyak merupakan kasus korupsi paling tinggi. LHA terbanyak kedua adalah pemalsuan dengan identitas palsu.
Ditanya apakah ada polisi di salah satu LHA itu, Yunus hanya berkata, "Kok nanyanya gitu terus. Hahaha...."
Namun pernahkah PPATK menganalisis salah satu perwira tinggi Polri? "Tidak pernah membocorkan yang pasti," tukasnya.
Karena itu, dia menegaskan PPATK tidak pernah membocorkan LHA-nya. "Kami tegaskan, kami tidak pernah bocorkan kepada publik," tegasnya. (*/OL-06)
Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/05/06/141060/16/1/PPATK-Bantah-Beri-LHA-ke-LSM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar