Kamis, 01 April 2010

Akademisi UGM Desak Semua Aturan Pendidikan Ditinjau Ulang

Yogyakarta - Pembatalan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) dinilai membawa sejumlah konsekwensi. Salah satunya, pemerintah dan DPR harus segera menyiapkan peraturan perundang-undangan dalam penyelengaraan pendidikan nasional.

Desakan tersebut disampaikan oleh Tim Ahli Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM, Prof Dr Sutaryo SpAK, kepada wartawan di kampus UGM, Bulaksumur, Yogyakarta, Kamis (1/4/2010).

"Semua aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pendidikan perlu dikaji lebih seksama. Semuanya harus betul-betul berdasar filosofi Pancasila dan UUD 1945," kata Sutaryo.

Menurut Sutaryo, efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan pendidikan nasional sangat diperlukan. Namun demikian aturan dan pelaksanaan pencapaian tersebut tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai filosofis yang melandasi penyelengaraan pendidikan nasional.

"Dengan filosofis ini, tidak ada alasan apabila pemerintah tidak dengan sungguh-sungguh menangani pendidikan termasuk pembiayaan," kata Ketua Senat Akademik UGM ini.

Anggota tim ahli lainnya Prof. Dr. Sudjito menambahkan, konsekuensi dibatalkannya UU BHP maka semua peraturan perundang-undangan dengan dasar BHP dinyatakan tidak berlaku lagi. Berbagai kebijakan yang terlanjur dibuat berdasarkan UU BHP perlu ditinjau ulang dan dikembalikan ke posisi semula.

"Ini dilakukan agar tidak merugikan pihak-pihak yang selama ini memposisikan mereka seperti sebelum adanya UU BHP," kata Sudjito.

Menurut Sudjito, secara yuridis penyelenggaraan pendidikan untuk mengelola pendidikan tidak harus seragam seperti yang berlaku dalam UU BHP. Semua pihak harus menyadari tentang pengakuan keberagaman dan realitas pendidikan di Indonesia itu tidak sama baik dari sisi manajerial, finansial dan akademik.

"Harus diakui adanya perbedaan itu dan tidak boleh dibuat seragam. Keragaman itu seharusnya tetap dijaga dalam filosofi Bhineka Tunggal Ika," pungkas Sudjito.

sumber: http://www.detiknews.com/read/2010/04/01/170527/1330485/10/akademisi-ugm-desak-semua-aturan-pendidikan-ditinjau-ulang?991102605

Tidak ada komentar:

Posting Komentar