JAKARTA, KOMPAS.com - Diduga melakukan penipuan publik, Kementerian Kelautan dan Perikanan didugat dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, Jalan Raya Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (1/4/2010).
Majelis hakim dipimpin Hula Haposan Sirait, penggugatnya Thornycroft and Accociates yang diwakili oleh advokat kantor Amir Syamsuddin. Yang digugat adalah Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau Sesditjen P2SJKP dan panitia pengadaan Sistem Komunikasi Inspeksi Perikanan Indonesia atau SKIPI.
Kementerian Kelautan dan Perikanan didakwa melakukan penipuan publik lewat acara lelang pengadaan proyek SKIPI yang diawali dengan pengumuman lelang 22 Juni 2009. Kemudian berlanjut sampai proses prakualifikasi 22-29 Juni 2009.
Kuasa hukum Thornycroft, Syamsudin mengatakan, kapal dengan panjang 60 meter dan lebar 7,8 meter seharga sekitar Rp 700 miliar ini akan dikerjakan selama dua tahun. Pada awalnya, peserta lelang ada 20 perusahaan, namun akhirnya berguguran dan tinggal enam perusahaan, termasuk Thornycroft.
Dikatakan Syamsudin, proses lelang itu sedang berlangsung. Lelang ditangani oleh panitia lelang independen dan profesional, terdiri dari gabungan beberapa instansi terkait. Ketika itu Kementerian Kelautan dan Perikanan dijabat oleh Freddy Numberi.
Sebelum proyek ratusan miliar itu selesai dan ditentukan siapa pemenang tendernya, terjadi pergantian pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan, dari Freddy Numberi kepada Fadel Muhammad.
Syamsudin mengatakan, menteri melakukan intervensi panitia lelang dan secara sepihak menghentikan proses lelang yang sedang berjalan. Hal ini dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, seperti diatur dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Menurut keterangan, tender pertama yang diikuti oleh enam peserta tadi telah dibatalkan dan dibuka lelang kedua. "Ketika hendak memasuki tahapan putusan, ada pihak tergugat mengirimkan surat ke pihak penggugat yang intinya lelang kedua ini pun dihentikan," kata Syamsudin.
Thornycroft sebagai peserta lelang merasa dirugikan akibat dihentikan secara sepihak, akhirnya menempuh jalur hukum ke PTUN dan dalam waktu dekat akan melaporkan ke Mabes Polri.
Kuasa hukum tergugat, R Febri Triyanto mengatakan, yang ditangani dalam persidangan ini yang diserahi sebagai kuasa hukum menangani penghentian proses lelang, bukan kebijakan menteri. Alasannya, karena ada beberapa dokumen yang tidak semestinya.
"Ada produk dalam negeri yang tidak dimasukkan dalam dokumen-dokumen dalam pelelangan itu," kata Febri Triyanto.
Sidang dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
sumber: http://nasional.kompas.com/read/2010/04/01/13415463/Kemeterian.Kelautan.dan.Perikanan.Didakwa.Menipu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar