Rabu, 28 April 2010

Menyibak Skandal Megakorupsi BLBI

udul Buku : BLBI Ektraordinary Crime; Satu Analisis Historis dan Kebijakan
Penulis : Djony Edward
Penerbit : LKiS, Yogyakarta
Cetakan : 1,Februari 2010
Tebal : xiv + 500 halaman
Peresensi : Eny Maidah

Jauh sebelum kasus Bank Century bergulir beberapa bulan yang lalu, kasus yang tidak kalah besarnya yang merugikan keuangan Negara Triliunan lebih adalah skandal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Bahkan, kasus BLBI oleh para pakar perbankan disebut sebagai kasus megakorupsi yang tergolong luar biasa (Ektraordinary Crime) karena berdampak besar terhadap sendi-sendi perekonomian bangsa. BLBI merupakan bantuan pemerintah kepada 48 bank sawsta yang dimaksudkan untuk mengatasi krisis ekonomi pada tahun 1997. Namun, pertanggung jawaban dari dana itu tidak jelas. Skandal BLBI melibatkan banyak pihak yang sulit diungkap dalam waktu sekejap. Masing-masing pihak baik pejabat pemerintah(BI), konglomerat pemilik bank maupun pengelola BPPN (Badan Penyehatan perbankan Nasional) berkelit seolah lepas tanggung jawab. Apa pasal?.

Buku “ BLBI “ Ektraordinary Crime; Satu Analisis Historis dan Kebijakan” ini berusaha menyingkap tabir misteri teka- teki skandal BLBI. Menurut Djony Edward, penulis buku ini, menyatakan bahwa skandal BLBI jelas sebuah kejahatan luar biasa yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Kasus ini telah menyebabkan kerugian Negara Triliunan rupiah sekaligus mengguncang perekonomian nasional. Dana yang digelontorkan pemerintah dalam kasus BLBI ini sebesar Rp. 144,54 triliunan Rupiah. Namun, sekali lagi, terjadi salah urus dalam proses penyaluran, penggunaan dan penyelesaian kewajiban.

Ironinsnya, lanjut penulis, kasus ini seolah disepelekan begitu saja oleh para penegak hokum. Para penegak hukum seolah menutup mata terhadap kasus BLBI sehingga membiarkan para pelakunya berkeliaran bebas. Para penegak hukum setengah hati dan tidak berani bertindak tegas terhadap para pelakunya. Bahkan, Dr. Frans H Winarta menduga keras adanya konspirasi antara penegak hokum dengan para konglomerat. Mereka berkongkalikong dan saling menutup-nutupi kasus BLBI.

Pada hal, menurut penulis, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per 31 Juli 2000, kerugian Negara ditaksir mencapai 138,44 T atau sebesar 95,78 % dari total dana BLBI. Potensi kerugian itu didasarkan pada temuan penyimpangan terhadap ketentuan, kelemahan system dan kelalaian. Karena BLBI, lanjut penulis, rakyat terpaksa menanggung beban kerugian sekitar 20-30 persen dari APBN untuk pos pembayaran utang berupa obligasi rekapitulasimaupun bunga obligasi BLBI. Akibatnya, dana yang seharusnya diperuntukkan untuk fasilitas kesejahteraan public terpaksa dialihkan untuk menutup utang. Sungguh terjadi sebuah fakta ketidakadilan yang sulit dimaafkan.

Dalam kasus BLBI, papar penulis, sungguh terjadi praktek perbuatan melawan hukum, baik berupa pelanggaran pidana korupsi maupun pidana perbankan. Perbuatan melawan hukum ini, lanjut penulis tentu terkait dengan orang-orang yang terlibat dalam penyaluran penggunaan dana BLBI serta settlement asset dari para obligor dan pemegang saham. Oleh para Obligor, penggunaan dana BLBI tidak digunakan sebagaimana mestinya. Niatan pemerintah yang pada mulanya membantu bank-bank yang kolaps bertepuk sebelah tangan.

Menurut penulis, proses melawan hokum ini tidak tanggung-tanggung, karena melibatkan 100- an pejabat BI, 203 pemilik dan pengurus 48 bank dan puluhan pejabat di BPPN. Jadi, proses ini selain melibatkan banyak orang, banyak modus, juga melibatkan likuiditas yang sangat besar, yakni Rp.144,54 T. wajar, bila kemudian, kasus ini sulit diungkap ke permukaan karena terjadi secara sistemik dan endemic.

Secara Spesifik, bagi penulis, setidaknya terdapat lima bentuk pelanggaran hukum dalam kasus BLBI. Pertama, perbuatan yang bersifat penyimpangan dana BLBI sudah terbukti. Terjadi salah urus dalam proses penyaluran, penggunaan dan Settlement di BPPN. Kedua, perbuatan itu tentu saja melawan prinsip-prinsip hukum perbankan dan hukum perusahaan. Bank yang kolaps seharusnya tidak asal diberi pinjaman begitu saja, tetapi melalui prosedur yang berlaku. Ketiga, kesalahan terjadi pada saat penyaluran dan penggunaan serta penyelesaian kewajiban. Kesalahan dalam penyaluran dan penggunaan BLBI penulis mendapati sebesar Rp.84,84 Triliun. Sementara kesalahan dalam settlement aset sebesar 52, 3 Triliun.

Keempat, penulis mencatat kerugian Negara dalam kasus BLBI sebesar Rp.118,02 T. Kelima, besarnya kerugian itu jelas lantaran perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak terkait kasus BLBI tersebut. Itulah sebabnya, dibutuhkan solusi yang solutif. Memang, menurut penulis, menyelesaikan kasus BLBI tidak mudah laiknya menyembuhkan penyakit kanker yang sudah pada taraf gawat darurat. Akan tetapi, bukan tidak mungkin kasus ini diselesaikan.

Menyelesaikan kasus BLBI membutuhkan kekuatan besar. Menurut penulis semua elemen bangsa harus bersepakat untuk menuntaskan skandal BLBI. Aparat pemerintah wajib memiliki politicall will yang kuat untuk berjuang keras dalam menuntaskan skandal BLBI. Rule of law (penegakan hukum) harus ditegakkan setinggi-tingginya. Siapa saja yang terlibat harus diusut dan diseret ke pengadilan. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja, karena sama halnya membiarkan kebusukan terjadi di negeri tercinta ini.

Pelbagai langkah penuntasan skandal BLBI sebenarnya telah dipalugodamkan. Akan tetapi, hingga kini belum memberikan hasil yang memuaskan. Kasus ini sebenarnya telah ditangani pihak Kejaksaan Agung (KA) selama 10 tahun terakhir ini. Akan tetapi, lagi-lagi menemui jalan buntu. Malahan, menurut penulis, KA telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3) yang justru seolah-olah menutup kasus megakorupsi ini. Maka, penulis berharap agar KPK segera mengambil alih kasus ini sehingga bisa membuka kotak Pandora yang tertutup.

Buku ini patut dibaca bagi siaja yang concern dalam gerakan antikorupsi. Kelebihannya terletak pada kekayaan datanya yang cukup lengkap dan factual. Namun, tak ada gading yang tak retak, buku ini erkesan kaku dan njlimet sehingga sukar dipahami bagi khalyak awam. Namun, secara garis besar patut diparesiasi dalam memperjuangkan keadilan di negeri ini. Sebuah buku yang menyibak teka-teki BLBI secara apik melalui sudut analisis historis dan kebijakan.
sumber; http://oase.kompas.com/read/2010/04/28/13455240/Menyibak.Skandal.Megakorupsi.BLBI.-5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar