JAKARTA, KOMPAS.com - Dari penelusuran kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh Gayus Tambunan maupun kasus yang diungkap mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji, Polri menyimpulkan enam modus penggelapan pajak yang dilakukan selama ini.
Hal ini diungkapkan Kapolri Jendral Pol. Bambang Hendarso Danuri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/4/2010). "Diketahui, kasus makelar pajak dilakukan simultan," tutur Bambang.
Keenam modus itu adalah modus pertama melibatkan konsultan pajak, modus kedua melibatkan wajib pajak supaya penerimaan negara nol. Lalu, modus ketiga melibatkan pegawai pajak. Modus keempat melibatkan konsultan pajak gelap. Modus kelima dilakukan dengan menahan surat ketetapan pajak dan modus keenam dilakukan dengan SPP dan SKP fiktif seolah-olah sudah disetorkan ke sebuah bank.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan terhadap SJ, Polri sudah sampai pada posisi dua kasus, yaitu kaitannya dengan indikasi pokoj penyindik, penuntut dan pihak praperadilan. Posisi kedua adalah kasus PT Arwana.
sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/04/26/11505471/Inilah.Enam.Modus.Penggelapan.Pajak-5
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar