Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dan memeriksa kekayaan sekitar 4.500 orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Kita sedang mendalami laporan kekayaan sekitar 4.500 pegawai Ditjen Pajak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (6/4).
Johan menjelaskan, ribuan wajib lapor terdiri dari penyidik pajak dan pejabat struktural. Menurut Johan, pemeriksaan kekayaan itu adalah prosedur standar dan biasa dilakukan KPK terhadap tiap laporan kekayaan penyelenggara negara. Rencananya, KPK juga bekerjasama dengan Kemenkeu untuk memeriksa kekayaan pegawai pajak yang sebelumnya tidak masuk dalam kategori wajib lapor.
Lebih jauh Johan mengtakan, perluasan kategori wajib lapor di Ditjen Pajak itu berdasar keputusan Menteri Keuangan. Dengan perluasan itu, KPK memperkirakan akan menangani laporan kekayaan sekira 10 ribu pegawai pajak. "Tapi yang penambahan itu belum kita tangani. Untuk sementara kita tangani yang 4.500 orang dulu," kata Johan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan, jumlah wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Direktorat Jenderal Pajak adalah 4.670 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 4.465 orang sudah melapor. Hal itu berarti 205 orang di instansi itu belum memenuhi kewajiban mereka sebagai penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan.
sumber: http://berita.liputan6.com/politik/201004/271095/KPK.Periksa.Kekayaan.4.500.Pegawai.Pajak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar